2 Polisi Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Bacakan Pleidoi Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya meminta Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pleidoi akan dibacakan kedua terdakwa dan tim kuasa hukum dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

"Persidangannya digelar sekitar jam 10.00, dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya meminta Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca juga: Dua Anggota Resmob Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya, Selasa (22/2/2022).

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya melakukan penyerangan terhadap Laskar FPI di dalam mobil.

Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

"Ada yang perlu dicatat bahwa Jaksa ini dalam tuntutan menganggap adanya perebutan senjata dan penyerangan di dalam mobil. Itu alibi," kata salah satu kuasa hukum kedua terdakwa, Fajar Dwi Nugroho, usai persidangan.

Fajar menuturkan, hasil visum terhadap Briptu Fikri Ramadhan menunjukkan adanya penyerangan terhadap kliennya.

"Padahal ada bukti bahwa visum Fikri Ramadhan itu jelas membuktikan adanya penyerangan diri (terhadap) terdakwa. Itu sih catatan yang kami tuangkan di pleidoi," ujar dia.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Karim, mengatakan kliennya menembak Laskar FPI karena terpaksa.

"Tetap pada pendapat kita terdakwa Fikri dan Yusmin kami yakin mereka melakukan itu karena keadaan terpaksa," tutur Abdul.

Baca juga: 8 Santri Hafiz Quran Ponpes Karawang Itu Ditemukan Terperangkap Teralis dan Saling Berpelukan

Didakwa Melakukan Pembunuhan dan Penganiayaan Laskar FPI di Tol

Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Jaksel pada Senin (18/10/2021) lalu, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020).
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). (ISTIMEWA)

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Keempat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Terisak Bacakan Eksepsi di pengadilan, Munarman: Semoga yang Memfitnah Saya Diazab

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved