Rekonstruksi Pembunuhan Bisikan Gaib di Bekasi: Pelaku Dihadirkan Tapi Tak Perankan Adegan, Kenapa?

Polres Metro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan diduga bermotif bisikan gaib di Perumahan Jatibening Estate, Kota Bekasi, Jumat (25/2/2022)

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
TKP kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita di Perumahan Jatibening Estate, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (12/11/2022). Polres Metro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan diduga bermotif bisikan gaib di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (25/2/2022). 

Pada saat kejadian, terdapat satu orang saksi penghuni rumah berinisial HS yang sedang berada di lantai dua.

"Korban turun ke lantai dasar hingga pada saat pemilik rumah pulang pukul 22.00 WIB mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia terlungkup di teras rumah," jelas dia.

Pelaku usai melakukan perbuatannya, tetap berada di TKP, kejadian selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Hengki mengungkapkan, dari keterangan tersangka RG, motif dia tega melakukan perbuatan pembunuhan lantaran dorongan bisikan gaib saat mengeroki korban.

"Keterangan dari RG terjadi bisikan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang memimpa korban," ungkapnya.

Terhadap tersangka, polisi menyangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

"Saat ini masih kami dalami, yang bersangkutan (tersangka) masih dalam proses observasi (kejiwaan) oleh ahli di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta," terangnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved