Dishub Depok Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Masih Nekat Parkir di Atas Trotoar Jalan Protokol

Ihwal penindakan, Agus Tamin mengatakan pihaknya tak akan bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan aparat kepolisian.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sejumlah mobil parkir di atas trotoar Jalan Raya Margonda Kota Depok yang baru selesai direvitalisasi, Kamis (6/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Para pemilik kendaraan yang masih nekat parkir kendaraan di atas trotoar jalan protokol, seperti contohnya di Jalan Raya Margonda nampaknya harus berpikir dua kali sebelum melakukan hal tersebut.

Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Depok tak segan menindak pengendara yang masih nekat memarkirkan mobil atau motornya di trotoar jalan protokol Kota Depok.

“Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok,  Agus Tamin, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Minggu (27/02/2022).

Ihwal penindakan, Agus Tamin mengatakan pihaknya tak akan bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan aparat kepolisian.

“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak,” tegasnya.

Baca juga: Baru Selesai Direvitalisasi, Sejumlah Mobil Parkir di Trotoar Jalan Raya Margonda

Baca juga: Parkir Sembarangan, Ribuan Kendaraan di Jakarta Utara Diderek Sepanjang Tahun 2021

Lebih lanjut soal penindakan, Agus berujar pihaknya bertugas melakukan penggembokan pada kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar ini.

Setelahnya, proses penindakan akan dilanjutkan di ranah kepolisian, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar,” tuturnya.

Bintang tampak duduk memelas kepada petugas Dishub agar kendaraannya tidak diderek dalam operasi kendaraan.
Bintang tampak duduk memelas kepada petugas Dishub agar kendaraannya tidak diderek dalam operasi kendaraan. (Istimewa)

Agus menuturkan, kesadaran pengendara untuk tidak parkir sembarangan sangat penting dalam hal ini, mengingat trotoar jalan adalah hak para pejalan kaki.

“Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan. Tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera,” ungkapnya. 

Baca juga: Tabrak Pembatas hingga Terbang dan Dihantam Alpard dari Arah Lawan, Pemotor Pelajar di Bekasi Tewas

“Sebab, saat ini Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. Jadi, untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved