Cerita Kriminal

Digerebek Warga, Omzet Pabrik Miras Ilegal di Jatiasih Bekasi Capai Rp80 Juta Per Bulan

Omzet pabrik minuman ilegal (miras) jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi capai Rp80 juta

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribunnews.com
Ilustrasi Miras 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Omzet pabrik minuman ilegal (miras) jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi capai Rp80 juta per bulan. 

Hal ini disampaikan Ketua RW08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai bernama Agus Pradjojo (56), temuan pabrik miras ilegal di lingkungan bermula dari kecurigaan warga. 

"Awalnya warga curiga karena mencium bau seperti cuka, ketua RT dan warga lalu melakukan penelusuran dan ternyata dari salah satu rumah," kata Agus atau biasa disapa Yoyo, Senin (28/2/2022). 

Warga melakukan penggerebekan pada Jumat (25/2/2022) malam, di dalam terdapat alat penyulingan serta karton 20 karton beiris ciu siap edar. 

"Jadi dia produksi ciu, dikemas dalam botol berukuran 600 mili, itu menurut pengakuan dia (pelaku) harga jualnya Rp10 ribu per botol," jelasnya. 

Baca juga: Digerebek Warga Produksi Miras Ilegal di Bekasi, Acong Berdalih Usahanya Bergerak di Bidang Cat

Pemilik pabrik miras ilegal diketahui bernama Acong, dia melakukan aktivitas produksi dibantu satu orang karyawan. 

"Menurut dia (Acong) ciu buatannya dipasarkan ke daerah Kapuk, Jakarta Barat, ada distributornya di sana," jelasnya. 

Aktivitas produksi dilakukan sejak Oktober 2021 lalu, sejak saat itu warga mulai curiga lantaran mencium bau kecut seperti cuka. 

"Dia di sini menyewa rumah, masuk sejak Juli 2021 tapi pengakuan dia produksi dari Oktober (2021)," ucapnya. 

Dari aktivitas produksi miras ilegal jenis ciu, Acong bisa meraup keuntungan mencapai Rp80 juta per bulan. 

Rumah yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Bekasi disegel dengan garis polisi, Senin (28/2/2022).
Rumah yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Bekasi disegel dengan garis polisi, Senin (28/2/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

"Jadi kalau berdasarkan pengakuannya Rp80 juta omzetnya itu, dari dia harga per botol 600 mili Rp10 ribu harga pasarannya bisa Rp30 ribu," papar dia. 

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian rumah pabrik miras jenis ciu, polsek memasang garis polisi di bagian pagar rumah. 

Rumah dengan cat gerbang warna hitam tersebut tampak tertutup, lokasinya berada di Jalan Dirgantara Raya yang merupakan akses utama perumahan. 

Di akses jalan itu, terdapat sejumlah kios usaha serta terdapat beberapa rumah tinggal warga. Kasus pengungkapan pabrik miras ilegal ini masih dalam penyelidikan polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved