Cerita Kriminal
2 Pria Lampung Merantau Jadi Curanmor di Tangerang, Niat Sampai Buat STNK Palsu
Dua pria di Kabupaten Tangerang meringkuk di sel tahanan lantaran bekerja sebagai pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsu STNK.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
17 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi di 123 TKP di sekitaran Kabupaten Tangerang, Selasa (1/3/2022).
Untuk jenis motor yang paling sering digondol, kata Zain, adalah motor jenis Scoopy dan Vario.
"Kalau paling sering Honda Scoopy, Vario, Beat, itu paling mudah dicuri," jelas dia.
Ia pun tidak menampik kalau kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya saban hari semakin tinggi.
"Kasus ini (Curanmor) sangat meningkat dan terjadi peningkatan kasusnya di wilayah hukum Polresta Tangerang," jelas Zain.
Kini ke-17 tersangka itu sudah diamankan di hotel prodeo Polresta Tangerang untuk pendalaman dan mencari pelaku lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.