Cerita Kriminal

2 Pria Lampung Merantau Jadi Curanmor di Tangerang, Niat Sampai Buat STNK Palsu

Dua pria di Kabupaten Tangerang meringkuk di sel tahanan lantaran bekerja sebagai pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsu STNK.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
17 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi di 123 TKP di sekitaran Kabupaten Tangerang, Selasa (1/3/2022). 

Ternyata, BO dan RY hanya satu dari delapan komplotan yang dibekuk Polresta Tangerang pada Februari 2022.

Baca juga: Tips Langsung dari Kapolda Agar Terhindar dari Sasaran Curanmor: Simak, Ada 5 Langkah!

Parahnya, ke-8 komplotan tersebut berhasil berhasil mencuri di 123 tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ratusan TKP itu dilakukan satu komplotan yang berisi 17 orang.

"Selama bulan Februari 2022 ni kita telah berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 17 tersangka," jelas Zain.

"Dari 17 tersangka ini dari hasil pemeriksaan dari telah kita lakukan, mereka telah melakukan 123 TKP di wilayah hukum Polresta Tangerang," sambungnya.

Ia menjabarkan, dari 17 tersangka tersebut terdiri dari 10 pelaku sebagai pemetik alias yang mencuri kendaraan bermotor.

Rilis kasus curanmor di Mapolresta Tangerang.
Rilis kasus curanmor di Mapolresta Tangerang. (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Ke-10 yakni DW, IB, JM, BO, RJ, HR, RH, YI, K, dan S.

Kemudian, tujuh diantaranya sebagai penadah atau yang mengambil hasil curian tersebut yakni A, AP, SR, FP, PJ, ZN, MN alias CL.

Menurut Zain, para pelaku tersebut hanya menggunakan kunci letter T dan Y.

"Kemudian barang bukti dari 123 TKP saat ini sudah kita amankan, dan disita ada 24 kendaraan bermotor, ada kunci Y dan kunci T," papar Zain.

Para tersangka tersebut hanya menyasar kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran hingga Tembakan, Komplotan Curanmor di Depok Ditangkap Polisi Patroli

Lanjut Zain, satu tersangka berinisial DW mencetak rekor paling banyak dari rekan-rekannya yakni, berhasil menggondol motor di 30 TKP.

"Untuk tersangka DW alias M dia sudah melakukan total 30 TKP. Dimana, modusnya dia mencari sasaran dengan cara berkeliling, kemundian ia melakukan pencurian," jelas Zain.

Nantinya, motor hasil curian tersebut akan dijual ke penadah di luar Kabupaten Tangerang.

Seperti Bogor, Lebak, Serang, dan daerah Banten lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved