Cerita Kriminal
2 Pria Lampung Merantau Jadi Curanmor di Tangerang, Niat Sampai Buat STNK Palsu
Dua pria di Kabupaten Tangerang meringkuk di sel tahanan lantaran bekerja sebagai pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsu STNK.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua pria di Kabupaten Tangerang meringkuk di sel tahanan lantaran bekerja sebagai pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keduanya adalah BO dan RY yang sama-sama berasal dari Lampung.
Tapi keduanya jauh-jauh cari nafkah haram sampai seberang pulau ke Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka telah beraksi sebanyak 18 kali di beberapa wilayah.
Satu diantaranya dan paling sering dilakukan dibilangan Kecamatan Cikupa.
Baca juga: Polisi Ringkus Penjahat Curanmor Cetak Rekor di Tangerang, Beraksi 123 Kali Hanya Dalam Sebulan
"Sudah 18 kali beraksi selama kurang dari satu tahun. Dari aksinya itu, mereka bukan saja melakukan pencurian kendaraan bermotor, tapi juga memalsukan STNK," kata Zain di markasnya, Selasa (1/3/2022).
Dalam pemalsuan STNK, keduanya tidak sendirian.
Melainkan dibantu beberapa rekannya yang masih berstatus buron.
"Mereka ini berkelompok, untuk BO dan RY tugasnya sebagai pemetik atau eksekusi, nanti ada lagi bagiannya untuk yang membuat STNK," sambung Zain.
Pasalnya, STNK itu dipalsukan untuk melicinkan proses penjualan motor curian ke pulau Sumatera, terutama Lampung.

Sebab, untuk proses menyebrangkan motor melalui jalur laut dibutuhkan STNK.
"STNK ini dipalsukan supaya motor mudah dikirim ke Lampung, di sana sudah ada penadahnya yang tunggu," papar Kapolres.
Dalam sekali transaksi, keduanya bisa menjual Rp 1 hingga Rp 2 juta per motor.
Setiap penjualan berhasil, mereka bisa meraup untung sampai Rp 800 ribu sampai Rp 1,7 juta per motor.