Cerita Kriminal
Biadab, Seorang Ayah di Depok Mengaku Tak Menyesal Setubuhi Anak Kandung 11 Tahun: Saya Ketagihan
Ia juga mengakui telah menyetubuhi anaknya sejak tahun 2021 silam, tanpa sedikitpun menyesal.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Entah setan mana yang telah merasuki AT hingga tega setubuhi anak kandungnya sendiri berinisial D yang masih berusia 11 tahun.
Bahkan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan AT secara berulang kali, saat kondisi rumahnya tengah sepi.
Kepada wartawan, AT mengaku ia melakukan perbuatan bejat tersebut dalam keadaan sadar sepenuhnya.
"Enggak mabuk, saya sadar," ungkap AT saat kasusnya diungkap di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (1/3/2022).
AT mengaku, dirinya sudah empat kali melancarkan aksi busuk itu terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Terkuak, Bapak di Depok yang Rudapaksa Anak Kandung Tega Mengancam Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Cakung jadi Korban Tabrak Lari hingga Terpental dan Derita 16 Jahitan
"Dua tempat, di rumah sama di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali, malam," katanya.
Ia juga mengakui telah menyetubuhi anaknya sejak tahun 2021 silam, tanpa sedikitpun menyesal.
"Enggak ada (penyesalan). Saya empat kali melakukan dalam satu tahun. Saya ketagihan," ungkapnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," tuturnya.
Yogen mengatakan, korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Motif Bapak di Depok Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Polisi Langsung Tes Kejiwaan
Terakhir, Yogen berujar pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.