Cerita Kriminal

Buasnya Ayah 'Memangsa' Anak Sendiri yang Pasrah Melihat Tajamnya Sebilah Golok

Remaja perempuan itu pasrah takut diancam dengan tajamnya sebilah golok oleh sang ayah

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. 

A juga akan diperiksa terkait kondisi kejiwaannya apakah ada penyimpangan seksual.

"Karena pelaku baru ditangkap akan kami lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafsunya tinggi," papar Yogen.

A sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 20 kali dalam waktu satu tahun. 

Baca juga: Kak Seto Sampai Turun Gunung Beri Nasihat Kepada Keluarga Anak 4 Tahun Korban Rudapaksa di Koja

Ia melakukan semua perbuatan bejatnya saat di rumah dalam keadaan sepi, tidak ada istrinya. 

Menurut pengakuan A, perbuatan bejatnya dilakukan lebih dari 20 kali dalam jangka waktu satu tahun.

Guna membayar perbuatan bejatnya, pelaku yang merupakan kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pria Di Koja Rudapaksa Anak Mantan Istri Berkali-kali, Kini Diringkus Polisi dan Terancam Penjara

Yogen menambahkan, masa hukuman bisa ditambah karena tersangka merupakan seorang wali, orangtua dari korban.

"Bisa ditambahkan sepertiga dari ancaman," ucap Yogen.

Saat ini, A sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Mengaku Tak Menyesal, Ancam Korban Pakai Golok

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved