Cerita Kriminal

Berani Lepas Busana di Tempat Umum, Cleopatra Ternyata Dapat Bayaran hingga Belasa Juta

Seorang perempuan berusia 30 tahun, KF alias Cleopatra ditangkap polisi karena melakukan aksi melepas busana dan disiarkan secara live di media sosial

Surya Malang
Sosok Kusnia Faradilla yang memiliki nama panggung Kleopatra 

TRIBUNJAKARTA.COM  -- Seorang perempuan berusia 30 tahun, KF alias Cleopatra ditangkap polisi karena melakukan aksi melepas busana dan disiarkan secara live di media sosial.

Cleopatra ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (28/2/2022) pukul 21.00 WIB.

"Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).

KF alias Cleopatra sudah sering melakukan aksi serupa.

Dia mengaku meraup uang hingga puluhan juta tiap bulan dari aksi pamer tubuh di media sosial.

Baca juga: Ketum Jakmania Sikapi Dewasa Kekalahan Persija, Akui Persib Memang Pantas Menang

Selama ini, KF melakukan dari kamar mandi di rumahnya di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Namun, baru-baru ini, ada yang menantang KF melakukannya di tempat umum.

KF lalu memilih kamar mandi di sebuah kafe untuk menuruti permintaan itu.

Adhi menyebut, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

"Dia mendapat 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Per hari dia bisa live sampai 3 jam lebih,” kata Adhi.

Baca juga: Amer dan Pos Satpam Jadi Saksi Keganasan Kuli di Tangerang, Bocah Usia 7 Tahun Alat Vitalnya Terluka

KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.

Koin tersebut diperoleh oleh KF dari penonton saat dia melakukan live.

Kepada polisi, KF mengaku berstatus janda dan menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.

KF bergabung dengan agensi yang dikelola BA sejak September 2021.

Selain menangkap KF, polisi juga menangkap BA.

Kini KF dan BA dijerat pasal 4 dan pasal 36 undang - undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi.

Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang - undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Siapa Kusnia Faradilla yang Punya Nama Alias Kleopatra Hingga Ditangkap Polisi Pasuruan di Toilet?
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved