Kolonel Priyanto akan Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg
Sidang perdana pada Selasa pekan depan dijadwalkan beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta dengan menghadirkan Priyanto
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya terdapat tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yakni Priyanto dan Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko.
Namun Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Penggilingan, Cakung, Jaktim.

Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selama proses hukum ini Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kronologi
Sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.
Warga mengira sejoli itu dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Hampir Tabrak Lari, Pria ini Dikejar hingga Dikeroyok Warga di Srengseng
Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.
Baca juga: Fakta Baru Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg, Saat Dibuang ke Sungai Handi Diduga Masih Hidup
Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo, Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Warga yang menemukan sejoli korban kecelakaan lalu lintas itu tidak menemukan satupun identitas.
Warga kemudian menguburkannya.