Bapas Jaksel Izinkan Angelina Sondakh Lapor Diri Secara Virtual Setiap 2 Minggu Sekali
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani lapor diri selama 3 bulan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro (tengah), saat menjelaskan aturan lapor diri Angelina Sondakh, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Angelina Sondakh dijatuhi vonis 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti sebesar Rp 40 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang.