Enaknya Main Api Bikin Kades Tak Kapok Kena Malu, Asyik Satroni Rumah Wanita Kesepian Saban Malam

Bila sudah keenakan 'main api' maka jangankan rasa takut, urat malu pun seakan sudah tak dipedulikan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
istimewa
ilustrasi selingkuh. Bila sudah keenakan 'main api' maka jangankan rasa takut, urat malu pun seakan sudah tak dipedulikan. 

Di foto tersebut, AL dan EN berada satu kamar di sebuah penginapan di ibu kota Pendopo, Kecamatan Talang Ubi.

Foto perselingkuhan kades AL dengan EV, diketahui EN dari pesan singkat di akun Facebook istrinya.

Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Tribunnews.com/IMCNews.ID)

"Di foto itu AL sedang bertelanjang dada menggunakan kaus dalam sambil tiduran di atas kasur," ungkap EN pada Minggu (31/10/2021).

"Lalu istri saya terlihat memeluk. Ada beberapa foto dan chating mesra di dalam pesan itu," ia menambahkan.

Oknum kades AL itu dengan sombongnya berbicara dengan nada tinggi kepada EV melalui pesan WhatsApp.

Pesan itu kemudian disampaikan EV kepada EN.

"Aku takut kamu sendiri yang kena (kasus, red), karena itu perdata bukan pidana," tulis EV kepada EN.

Baca juga: Polisi Nyaris Ditabrak Saat Hentikan Truk Pengangkut Kayu Jati Curian, Akhirnya Lepaskan Tembakan

"AL itu tahu pakar hukum. Dia itu kades dilindungi. Dia itu sering berperkara, bahkan membeli perkara," imbuhnya.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH PALI, EN mengatakan AL terkesan ingin menakuti dirinya lewat pesan itu. 

Namun demikian, sebagai lelaki EN punya harga diri dan tak sedikit pun gentar telah mempolisikan AL.

Ilustrasi Selingkuh.
Ilustrasi Selingkuh. (Tribun Bali/Dwi S)

"Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri."

"Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar ayah tiga anak ini.

Kuasa hukum EN, Joko Sadewo dan Ira Harahap, percaya penyidik akan menyelidiki dan menyidik kasus ini secara profesional dan objektif.

"Dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus dan PALI pada umumnya."

"Apalagi yang bersangkutan adalah kades yang mestinya jadi tauladan masyarakat," tegas kuasa hukum EN.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved