Doni Salmanan Terancam Sampai Tua Mendekam di Penjara, Disangkakan Pasal Judi Online sampai TPPU
Hal itu seiring dengan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option yang menjerat Doni Salmanan naik ke penyidikan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Doni Salmanan terancam akan sampai tua mendekam di penjara.
Hal itu seiring dengan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option yang menjerat Doni Salmanan naik ke penyidikan.
Doni Salmanan diduga melakukan pelanggaran sejumlah pasal dugaan tindak pidana.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Gabut Sumbang Rp 1 M ke Reza Arap Main Game, Kini Tersangkut Kasus Penipuan Trading
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan pasal berlapis yang disangkakan kepada Doni Salmanan.
Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Indra Kenz Sudah Ditahan, Kasus Crazy Rich Doni Salmanan Tinggal Penetapan Tersangka
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).