Cerita Kriminal

Dianggap Gurauan, Pria Ini Betulan Guyur Pertalite ke Tubuh Kakak Perempuan hingga Berakhir Tragis

tindakan si adik kelewat batas hingga tega mengguyurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke tubuh korban hingga terbakar.

(Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com)
Geofaldo tersangka pembakaran kakak kandung digiring petugas kepolisian untuk di BAP, Senin(7/3/2022). 

Dia mengambil bahan bakar minyak dari sisa membersihkan kuas cat.

Lalu menyiramkan minyak itu ke tubuh sang kakak, yang kebetulan tengah duduk di sofa.

Baca juga: Seorang Wanita Nekat Bakar Diri di Kamar Mandi Rumahnya, Terindikasi Alami Hal Ini

Setelah menyiramkan BBM, pelaku pun menyulutkan api, hingga tubuh korban hangus terbakar.

"Korban meninggal dunia sekira pukul 13.00 WIB pada Minggu (6/3/2022) setelah dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Medaan," kata Doli.

Ditangkap Polisi

Usai membakar hidup-hidup sang kakak, Geofaldo sempat berusaha melarikan diri.

Namun, polisi akhirnya bisa meringkusnya.

Tersangka diamankan bersama barang bukti botol bekas bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, serta satu buah sofa yang ikut terbakar saat korbannya Velmi Devita Sinaga (22) dibakar oleh tersangka.

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Thinkstock via Kompas)

Saat diamankan, polisi mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan sempat dihalang-halangi.

"Saat mengamankan tersangka, kami mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga. Karena dari situ ada yang pro dan kontra, sehingga ada yang menghalangi dan ada yang setuju dengan kami," kata Doli, Senin(7/3/2022).

Baca juga: Suami dan Mantan Suaminya Cekcok Diduga Memperebutkannya, Istri Nekat Bakar Diri di Kantor Kelurahan

Saat kejadian, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari petugas.

"Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, si pelaku ini menyesal melakukan perbuatan tersebut. Karena saat di rumah sakit, kakaknya dia yang membantu makan, dan saat pembakaran, si pelaku juga ikut memadamkan api," katanya.

Meskipun begitu, menurut Doli, perbuatan tersangka tersebut merupakan murni pidana, dikarenakan korban yang dianiaya menyebabkan meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Pria Bakar Diri di Pesanggrahan Jaksel, Polisi Belum Terima Laporan Keluarga

"Meskipun tidak ada laporan dari keluarga, ini adalah murni pidana. Mutlak, karena korbannya meninggal dunia," katanya.

Selain itu, penangkapan pelaku dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dia ini kalau tidak diamankan bisa kacau, karena saat ini mentalnya pasti sedang tidak stabil. Dia juga bilang ke kami bahwa dia menyesal dan tidak berniat untuk membunuh kakaknya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penangkapan Adik yang Bakar Hidup-hidup Kakaknya Sempat Dihalangi Keluarga, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved