Anies Banding Vonis Kali Mampang
Anies Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gembong Warsono Sebut Sikap Sang Gubernur Tak Mau Disalahkan
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono nilai sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seolah tak ingin disalahkan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seolah tak ingin disalahkan.
Sebab, Pemprov DKI malah melakukan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait pengerukan Kali Mampang.
Pengajuan banding ini pun tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Sudah pasti (gak mau disalahin), tapi jangan karena sekedar pencitraan kemudian mengorbankan kepentingan rakyat, gak boleh. Itu kan hanya sekedar untuk pencitraan yang dilakukan oleh Anies dan mengakibatkan atau mengorbankan masyarakat banyak. Itu gak boleh," katanya kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Anies Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gembong PDIP: Nggak Peka Persoalan Masyarakat
Menurutnya pengendalian banjir memang menjadi tugas yang harus dikerjakan tanpa perlu dituntut oleh warga.
Sehingga hasil pengerjaan tersebut semestinya sudah dipublikasi jauh sebelum adanya gugatan dari para warga, terutama untuk pengerukan di Kali Mampang.
"Idealnya, harusnya Pemrov memahami bahwa itu pekerjaan yg memang harus dikerjakan. Moso (masa) ngeruk kali harus nunggu gugatan masyarakat, kan ga elok juga, apalagi udah putus tinggal eksekusi aja. apa susahnya? gituloh. Tinggallah eksekusi aja maka ketika putusan PTUN memenangkan gugatan masyarakat, ga lama kemudian Pak Anies mengupload bahwa dia sudah kerjakan," ungkapnya.

Anak Buah Anies Tuding Majelis Hakim Tak Cermat Jatuhkan Putusan
Pemprov DKI Jakarta menuding hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: PSI Nilai Anies Tunjukkan Karakter Asli Pentingkan Pencitraan Saat Banding Vonis Keruk Kali Mampang
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang sudah disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan vonis.
Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.