Cerita Kriminal

Kasus Rudapaksa Kian Marak, Modusnya Juga Makin Tak Masuk Akal: Ancam Santet sampai Bawa Rukun Islam

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum beberapa kasus rudapaksa sepekan ini yang pelakunya menggunakan modus tak masuk akal.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum beberapa kasus rudapaksa sepekan ini yang pelakunya menggunakan modus tak masuk akal. 

Pasalnya, korban yang ayahnya telah meninggal dunia itu selalu terbuka dan kerap bercerita tentang hal apa pun kepada ibunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bos warkop bawa-bawa rukun Islam saat perdayai korbannya

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan (Kompas.com)

Sementara itu, di Mojokerto, Jawa Timur, seorang pemilik warung kopi (warkop), AS alias NH (26), merudapaksa gadis berusia 16 tahun.

Gadis itu adalah karyawannya sendiri.

AS telah ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Tersangka AS adalah warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan korbannya adalah WK (16), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang bekerja di warkop tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan tersangka dijemput paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di Selatan RS Kartini, Mojosari, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Marak Kasus Rudapaksa Anak Bikin Bingung Wakil Wali Kota Tangsel, Sampai Minta Arahan ke Menteri

Andaru menjelaskan, sebelumnya korban melamar pekerjaan di warkop milik tersangka dan menyediakan tempat tinggal (mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah siri, Rabu (2/2/2022), atau sehari setelah korban mulai bekerja.

Modusnya, tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja.

Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan (Kompas.com)

Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan penodaan di dalam mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka merayu korban sebelum melakukan perbuatannya itu," ucap Andaru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved