Paksa Hubungan Sejenis Hingga Kemaluan Disundut, Terkuak Ragam Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat

Terkuak ragam siksaan yang dialami korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

TribunMedan
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana. Terkuak ragam siksaan yang dialami korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. 

Kemudian ada korban yang mengalami pincang karena kaki dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, jari kaki kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.

Akibatnya belasan korban mengalami gangguan jiwa, stres lantaran setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruh dengan jam kerja nyaris 24 jam, dan diberi makan tidak layak.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ada Tersangka, LPSK Singgung Lambatnya Proses Hukum

Penyiksaan juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal, dan biadabnya ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng lalu dikafankan begitu saja.

Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.

Keamanan, bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.

Tidak berhenti di penyiksaan fisik, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan tim LPSK menemukan kasus penistaan agama dialami para korban.

"Ada larangan melakukan Salat Jumat bagi (tahanan) Muslim dan Ibadah minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar. Menyuguhkan makanan haram bagi umat Muslim," kata Ramdan.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat.
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat. (TRIBUN MEDAN/FREDY)

LPSK juga mendapati ada tindak pidana pembunuhan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yang dialami tahanan, tercatat pada tahun 2021 dengan inisial korban ASG.

Lalu pada tahun 2019 dengan korban berinisial YD, dua korban tersebut hanya contoh atas kasus kerangkeng manusia yang hingga penanganan kasusnya belum jelas karena belum ada tersangka.

LPSK Pertanyakan Proses Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung penanganan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menyinggung penanganan kasus karena hingga kini belum ada tersangka dalam kasus sejak keberadaan kerangkeng terungkap.

"Proses hukum sejak ditemukannya kerangkeng manusia di Langkat sudah lebih dari satu bulan, tapi hingga kini belum ada progres berarti," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).

Padahal sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022 LPSK melakukan investigasi ditemukan serangkaian fakta dugaan tindak pidana dilakukan Terbit dan sejumlah pelaku lain.

Yakni tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan atau penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.

Baca juga: Dimana Nurani Bupati Langkat? Terkuak Kejinya Dia ke Manusia Kerangkeng: Paksa Jilat Kemaluan Anjing

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved