Begini Kelanjutan AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks: Lambang 2 Bunga Bakal Dicabut
Pelaku pencabulan anak di bawah umur AKBP M telah memasuki sidang kode etik kepolisian.
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASSAR - Pelaku pencabulan anak di bawah umur AKBP M telah memasuki sidang kode etik kepolisian.
Polda Sulawesi Selatan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat.
AKBP M terancam dipecat dari institusi Polri.
Diketahui, M diduga mencabuli seorang remaja berusia 13 tahun.
Remaja itu bekerja di rumah M sebagai pembantu rumah tangga.
Baca juga: Ini Rentetan 4 Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Polisi AKBP Sampai Kuli Bangunan
Kasus pencabulan terungkap sekitar September 2021 ketika M membeberkan apa yang dialaminya.
M nekat melampiaskan nafsu terhadapnya di rumah kedua di Griya Barombong.
M memilih rumah kedua lantaran sepi dan jauh dari anggota keluarga lainnya.
Baca juga: Kasus AKBP Rudapaksa ART Usia 13 Tahun, Aktivis Sara Djojohadikusumo Dorong RUU TPKS Disahkan
Bocah itu mengaku dipaksa untuk dicabuli.
Ia juga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya dan kebutuhan hidup keluarganya.
Dilaporkan kakak korban
Kakak korban, AL setelah mengetahui pengakuan dari sang adik lalu melaporkan kasus itu.
Sang adik diduga telah dijadikan budak seks oleh AKBP M selama berbulan-bulan.
Polisi melalui Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulsel langsung menahan M.
Baca juga: Kepala Desa Beberkan Keseharian Polisi Berpangkat AKBP yang Cabuli Bocah 13 Tahun: Saya Kaget!
M saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, akan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum," sebutnya.
Kepala Desa Ungkap Keseharian
Kepala Desa Kanjilo Gowa, Nuraini, M tinggal di Barombong Gowa sudah 2 tahun sejak tahun 2020. Namun, lanjut Nuraini M berdomisili di Makassar.
Rumah itu hanya jadi tempat peristirahatan.
"Tinggal sendiri di sini. Kalau dia datang saat pulang kantor," ujarnya, Rabu (2/3/22).
Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang
Nuraini mengaku tidak menyangka saat mengetahui bahwa M melakukan tindakan tercela itu.
Apalagi, polisi itu melakukan perbuatan tak senonoh di rumahnya itu.
Pasalnya, M sering membantu sesama di kompleknya.
"Kalau ada acara keagamaan seperti tazkiyah, ada perkumpulan dia selalu hadir dan memberikan bantuan," ujarnya
"Saya kaget dengan informasi ini, karena kesehariannya M baik," sambungnya.
Terancam dipecat
Polisi menyatakan M melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat ini, M menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Dia juga direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Terungkap Dua Kepribadian Oknum Polisi AKBP di Sulsel: Baik ke Tetangga, tapi Ganas ke Gadis Remaja
"Sidang kode etik, mereka merekomendasi untuk PTDH terhadap AKBP M. Putusan usulan administrasinya PTDH, karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan juga,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Saat ditanya AKBP M tidak menerima putusan PTDH terhadap dirinya dalam sidang kode etik kepolisian dan akan mengajukan banding, Komang mengatakan belum mendapat informasi tersebut.
Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang
“Belum dapat informasi itu,” ujarnya. Saat ditanya pula AKBP M melaporkan balik korban pelecehan seksual, Komang menegaskan sampai saat ini Polda Sulsel belum menerima laporan tersebut.
“Belum ada tuh informasinya,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks Direkomendasikan Dipecat dari Kepolisian",