Cerita Kriminal

Ogah Cinta Terbagi, Wanita di Bangka Tega Habisi Bayi Pacar Sesama Jenisnya: Ku Bekap Pakai Pipi

Bayi berusia 3 bulan, harus merasakan sakit luar biasa akibat perbuatan keji pacar sejenis sang ibu, Eka Yulinda.

Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Eka Yulinda penganiaya bayi hingga tewas dikawal anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Rabu (9/3/2022) 

Eka sempat meminta maaf kepada ibu bayi, AT (18).

"Kupeluk dia (AT) minta maaf ku sayang dia, pak," kata Eka.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka menjerat Eka wanita yang membunuh anak pacar sesama jenis dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP, 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Menurut Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Kamis (10/3/2022) alasan penyidik menjerat tersangka dengan salah satu pasal yakni 340 KUHP karena terindikasi kuat telah melakukan perencanaan sebelum peristiwa.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ilustrasi
Ilustrasi (www.outfrontmagazine.com)

"Ada indikasi kuat tersangka telah melakukan perencanaan dan diakuinya saat diperiksa," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum

AKP Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan salah satu indikasinya sejak AT melahirkan anaknya, Eka jadi kesal dan marah.

Eka Yulinda kemudian kerap melampiaskan kekesalan terhadap AT dengan cara menggigit bagian kuping, tangan, kaki bayi yang meninggalkan bekas.

Selain itu, Eka Yulinda juga sudah berfikir mencari jalan untuk menyingkirkan bayi AT. Alasannya tak mau berbagi kasih sayang.

"Dia cemburu harus berbagi kasih sayang dengan bayi AT kemudian berfikir mencari cara menyingkirkan," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum

Seperti diketahui Pasal 338 KUHP penganiyaan berat menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 340 KUHP berisi pembunuhan yang direncanakan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Pembunuhan Anak Pacar Sesama Jenis di Bangka, Eka Ditempatkan di Sel Tahanan Terpisah, 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved