Cerita Kriminal
Anaknya Dibuang hidup-hidup ke Sungai, Ortu Handi Syok dengan Perlakuan Kolonel Priyanto: Kok Tega
Etes Hidayatulloh, ayah dari Handi Saputra (17) menganggap perbuatan Kolonel Inf Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana biadab.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Permintaan maaf disampaikan Kolonel Inf Priyanto kepada Etes Hidayatulloh selaku ayahanda dari Handi Saputra dan Jajang selaku ayahanda Salsabila.
Orang tua Handi Saputra dan Salsabila dihadirkan pihak Oditur Militer ke persidangan sebagai saksi perkara Kolonel Inf Priyanto.
Priyanto yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa itu mengaku khilaf telah membuang tubuh Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, setelah kecelakaan pada 8 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas
"Kami khilaf," kata Priyanto kepada Etes dan Jajang sambil membuka masker yang dikenakannya di ruang sidang.
Priyanto berusaha meminta maaf kepada orang tua kedua korban setelah sempat dilarang oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Sebab, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan bukan agenda lain.

Priyanto sedianya diminta majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Namun, dia meminta izin kepada majelis makim untuk diberi waktu memohon maaf atas tindakan bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Menurut hakim Farida, agenda pemeriksaan saksi bukan waktu yang tepat bagi Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf.
Terlebih, Etes dan Jajang sudah menyatakan hati mereka terluka.
Baca juga: Sebelum Buang Sejoli Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto Nyatanya Habis Ngamar dengan Teman Wanita
Baca juga: Itu Anak Orang Pak Bergetarnya Kopda Andreas Mohon Kolonel Priyanto Tak Buang Sejoli Kasus Nagreg
Etes dan Jajang sebelumnya mengaku sakit hati atas perbuatan Priyanto yang tidak membawa anak mereka ke rumah sakit usai ditabrak mobil, tapi justru membuang kedua korban ke Sungai Serayu.
"Saya melihat ini masih kondisi. Kita dengarkan bersama tadi (Etes dan Jajang) semakin lama semakin sakit hati. Ditunda dulu ya, ditunda dulu mungkin ya," ujar Farida.

Setelah mendengar instruksi Farida, Priyanto yang didakwa pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati, akhirnya menurut dan berhenti berbicara.
Sementara, Etes dan Jajang yang memberi keterangan sebagai saksi terkait upaya mereka mencari anaknya yang dibuang ke Sungai Serayu hanya diam tanpa menanggapi mendengar Priyanto.
"Kami tidak memberikan kesempatan itu (menyampaikan maaf) karena ada keterangan masih sakit hati. Biarkanlah kasus hukum yang bicara," lanjut Farida.