Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Simak cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas, cek dokumen yang harus disiapkan.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

11. Pilih SATPAS penerbit

(daftar SATPAS akan Tribunnews cantumkan di akhir artikel ini)

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.

Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

14. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol "Perbarui"

Baca juga: Tak Ribet! Begini Alur Pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat

Cara Melihat Status Transaksi

1. Login ke aplikasi Digital Korlantas

2. Pilih menu “Transaksi”

3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:

- Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved