Eks Dirut Asabri Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara, Pakar Ungkap Kewenangan Hakim

Vonis 20 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, kepada Adam Damiri, menimbulkan polemik.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih sedang berdiskusi - Vonis 20 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, kepada Adam Damiri, menimbulkan polemik. 

Sebelumnya diberikan, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri berencana melakukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/2), perwakilan keluarga Adam yakni Linda Susanti menilai terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK."

"Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah," kata Linda Susanti.

Baca juga: Hukuman Mati di Kasus Asabri Bisa Berpengaruh ke Perkembangan Pasar Modal dan Investasi Dalam Negeri

Linda menuturkan, saat terjadi korupsi di PT Asabri terjadi pada 2017, Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut.

Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri.

Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved