Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas
Nahas, mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther dan diduga sudah meninggal dunia.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus tabrak lari disertai dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreng, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Koptu Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), untuk sidang tahap pembuktian kasus Kolonel Inf Priyanto ini.
Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh berada dalam satu mobil dan turut membantu aksi Kolonel Inf Priyanto, namun keduanya disidang dalam perkara dan pengadilan militer terpisah.
Kopda Andreas yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian, menceritakan kronologi kejadian tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 8 Desember 2021, hingga upaya membuang tubuh sejoli tersebut ke Sungai Serayu di Cilacap, Jawa Tengah, pada malam harinya.
Diketahui, saat kejadian Kolonel Inf Priyanto selaku Kasi Intelijen Korem Gorontalo 133/Nani Wartabone, Kodam Merdeka Gorontalo ditemani Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh, usai mengikuti kegiatan evaluasi bidang intelijen dan pengamanan TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta pada 6 hingga 7 Desember 2021.
Kolonel Inf Priyanto meminta izin kepada atasannya untuk menegok keluarganya di Sleman DIY seusai kegiatan di Jakarta.
Baca juga: Itu Anak Orang Pak Bergetarnya Kopda Andreas Mohon Kolonel Priyanto Tak Buang Sejoli Kasus Nagreg
• Tragis Rekor Kecelakaan Bus Transjakarta, Wagub Ariza Samakan Sopir dengan Pilot Demi Solusi Tokcer
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menanyakan Kopda Andreas tentang bagaimana kejadian saat mobil Isuzu Panther B-300-Q yang dikemudikannya menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila di di Jalan Raya Nagreg.
"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," tanya Farida.
Andreas menjawab, mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila yang melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Menurutnya, sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng dan berpindah ke arah mobil yang dikemudikannya setelah bersenggolan dengan truk melaju searahnya.
Mengetahui korban terpental ke jalurnya, Andreas mengaku yang saat itu mengemudikan mobil dengan kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam, sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak korban.
Nahas, mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther dan diduga sudah meninggal dunia.
Sementara, Handi terpental ke bagian depan mobil kondisi keadaan terluka.
"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.
Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh, lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther dikemudikannya.
Diberitakan sebelumnya, warga sekitar lokasi kejadian kecelakaan sempat berusaha mendekat untuk menolong korban, namun dilarang oleh pelaku.
Baca juga: Tak Berkutik, Kolonel Priyanto Akui Habis Ngamar dengan Teman Wanita Sebelum Lakukan Aksi Nekatnya
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Crazy Rich Bandung Akui Tipu Banyak Orang: Kini Jadi Bocah Biasa Asal Soreang
Handi yang berdasar keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi, sementara Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang.
"Tujuan dibawa ke mobil untuk apa," tanya kembali Farida kepada Kopda Andreas.
Andreas menjawab, saat itu dirinya mengira kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud untuk dibawa ke rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian.
Namun, saat melewati satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dekat lokasi kejadian, justru Kolonel Inf Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang justru memerintahkan agar mobil tidak berhenti.

Andreas mengatakan, selama perjalanan itu dirinya berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar nyawa sejoli tersebut bisa tertolong.
Tapi, Priyanto yang merupakan perwira menengah TNI AD alias lebih tinggi pangkat darinya, tetap memerintahkan Andreas untuk diam dan memacu mobil hingga ke arah Jawa Tengah.
Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah mobil menabrak kedua korban, Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
"Saksi tidak berusaha (memberitahu Priyanto agar membawa korban ke Puskesmas). Pak itu Puskesmas," tanya Farida ke Andreas.
Kepada Farida, Andreas menyebut setelah diminta diam dia kembali memohon kepada Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.
Tapi, Priyanto kembali memerintahkan Andreas agar diam dan menyatakan kedua korban akan dibuang ke Jawa Tengah, untuk menghilangkan bukti bahwa mobil menabrak kedua korban.
Baca juga: Bawa Sejoli Tak Berdosa, Kolonel Priyanto Sempat Bingung, Arahkan Mobil Kembali ke Lokasi Kecelakaan
Baca juga: 4 Kecelakaan Transjakarta Terjadi dalam 2 Hari, Sopir Bus Diskors & Operator Diberi Peringatan Keras
Sadar bahwa Priyanto memerintahkan tindak pidana yang berdampak hukuman lebih berat dibandingkan kecelakaan lalu lintas, Andreas semakin kalut dan memohon ke Priyanto membatalkan niat tersebut.
"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.
Farida lalu kembali bertanya alasan Andreas tidak berani memaksa Priyanto untuk membatalkan niat membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, bila takut dengan konsekuensi hukum.
Andreas menjawab sembari menitikkan air mata.

Dia mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.
"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.
Baca juga: Hartanya Digelar, Doni Salmanan Santai Banget Bilang ke Jenderal: Saya Minta Sanksinya Diringankan
Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.
Lebih lanjut Andreas mengatakan, Kolonel Inf Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat.