Soal Ini Bikin Nangis Penabrak Sejoli Nagreg, Kala Rasa Kemanusiaan Terkalahkan Hirarki Jabatan
Ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Di sinilah Andreas menitikan air mata mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.
Dia tak berani melawan perintah Kolonel Priyanto karena secara hirarki jabatan di TNI, Kopda Andreas kalah tinggi.
"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.
Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.
Lebih lanjut Andreas mengatakan Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat.