Tersusun Sistematis, Penyiksaan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Gunakan Kode Khusus
Praktik penyiksaan kepada korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan kode khusus.
"Dalam praktiknya untuk keluar kerangkeng hanya dimungkinkan jika menyuap Kalapas (sebutan untuk pimpinan pengurus kerangkeng). Melarikan diri atau mati," ujarnya.

Edwin menuturkan tiga cara untuk keluar dari kerangkeng tersebut berdasarkan hasil investigasi LPSK sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022 usai keberadaan kerangkeng terungkap.
Para tahanan yang keluar dalam keadaan meninggal merupakan korban dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat mengakibatkan meregang nyawa.
Sementara tahanan yang keluar dengan cara kabur harus berhadapan dengan tim pemburu beranggotakan anak buah anak Terbit, hingga sejumlah oknum anggota TNI-Polri.
"Ada tim pemburu yang akan mencari dan menjemput paksa yang kabur. Tim pemburu terdiri dari anak buah TRP dan anak buah Dewa (anak TRP) serta oknum aparat," tuturnya.

Berdasar temuan LPSK Edwin mengatakan ada satu kasus tahanan kerangkeng yang kabur lalu mencuri sepeda motor warga kemudian diringkus oleh pihak kepolisian setempat.
Tapi bukannya diproses secara hukum pidana lewat Pengadilan resmi, tahanan tersebut justru dibawa pihak kepolisian setempat untuk diserahkan ke kerangkeng milik Terbit.
"Dalam praktiknya tim pemburu juga mengancam keluarga dari korban yang kabur untuk menggantikan posisi dalam kerangkeng," lanjut Edwin.