Petaka Kolonel Priyanto Diberi Tugas Nyangkut Ngamar dengan Wanita, Pulang Tabrak Sejoli di Nagreg

Bahkan, lanjut Kopda Andreas, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan terjadi.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel P tersangka 1 saat jalani rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). 

Kolonel Priyanto kemudian mencari sungai melalui Google Maps di ponselnya.

Tujuannya adalah mencari sungai yang bisa dijadikan tempat untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila.

Andreas mengungkapkan sebelumnya memang Priyanto sempat mengungkapkan niatnya untuk membuang Handi dan Salsabila di sungai.

Hal itu terungkap ketika Andreas menanyakan kepada Priyanto tujuannya setelah menolak sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan.

"Tujuannya ke mana, Bapak? Nanti kita bawa ke sungai di Jawa Tengah," kata Andreas.

Andreas mengatakan, pertama mereka tidak menemukan sungai dan masuk ke jalan perkampungan.

Mereka kemudian kembali ke arah jalan raya menuju Banyumas.

Setelah tiba di Banyumas, mereka melewati Jembatan Serayu yang besar.

Namun, niat mereka untuk membuang Handi dan Salsabila gagal karena masih ada sejumlah orang di lokasi.

Baca juga: Ada Oknum TNI di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Andika Perkasa Bicara Hukuman Anggota Melanggar

Andreas kemudian memutar balik kendaraan mereka ke arah Jawa Barat karena bingung.

Tak jauh dari sana, kemudian mereka menemukan jembatan lainnya.

Kendaraan tersebut kemudian diputar arah dan diparkir di tengah-tengah jembatan.

Di sana lah mereka kemudian membuang Handi dan Salsabila ke aliran sungai di bawah jembatan.

Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan warga di dua lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.

Priyanto tidak membantah secara keseluruhan keterangan Kopda Andreas di persidangan.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Sang Kolonel Sangkal Handi Masih Hidup dan Merintih Kesakitan

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dalam sidang pembuktian ini, Kolonel Inf Priyanto mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi Kopda Andreas dan empat saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan.

Keempat saksi tersebut yakni warga yang berada di lokasi kecelakaan, Mereka adalah Shohibul Iman, Saepudin Juhri alias Oseng, Teten Subhan, dan Taufik hidayat alias Opik.

Priyanto membantah keterangan empat saksi dari Oditur Militer yang menyebutnya bahwa Handi Saputra masih bergerak saat dibawa dari lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Raya Nagreg.

Priyanto mengaku tidak mendapati tubuh korban bergerak sebagaimana keterangan empat saksi dari Oditur Militer.

"Menyangkal. Karena begitu kami angkat (tubuh Handi) sudah tidak bergerak. Tidak ada gerakan," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Priyanto juga mempertanyakan kesaksian warga yang dihadirkan Oditur Militer karena menyatakan sempat mengecek denyut nadi Handi di leher.

Menurut Priyanto, proses evakuasi tubuh Handi dari Jalan Raya Nagreg ke tepi jalan hingga dimasukkan ke dalam mobil berlangsung cepat, sehingga tidak ada waktu memeriksa denyut nadi.

"Makannya saya bertanya, kapan sempat dicek (denyut nadi di leher Handi)?" ujarnya.

Mendengar bantahan Priyanto, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal sempat menanyakan apa saksi dari Oditur Militer meralat keterangan mereka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sidang.

Dia bertanya kepada Shohibul Iman, pengendara sepeda motor yang melintas saat kejadian pada 8 Desember 2021 lalu dan ikut membantu proses evakuasi tubuh Handi dari Jalan Raya Nagreg.

"Apakah saksi empat tetap pada keterangan," tanya Faridah.

Tanpa ragu, Shohibul pun menjawab dia tidak menarik keterangannya yang menyatakan Priyanto mengetahui Handi masih hidup karena saat diangkat tubuh korban masih bergerak.

Dia lalu menunjukkan foto di handphone-nya saat proses evakuasi tubuh Handi dari jalan, yang didokumentasikan seorang warga kepada hakim Faridah sebagai bukti keterangannya benar.

Baca juga: Datang ke Polisi Pakai Air Jordan 1 x Dior, Doni Salmanan Kini Berkawan Sandal Jepit dan Baju Oranye

Bukan hanya kesaksian Shohibul yang dibantah Priyanto.

Keterangan Saepudin Juhri alias Oseng yang menyebutnya mengetahui dan melihat Handi bergerak saat dievakuasi juga disangkal.

Tapi seperti Shohibul, Oseng yang ikut membantu proses evakuasi tubuh Handi juga tidak mencabut keterangannya bahwa korban masih dalam keadaan bergerak dan bernapas saat diangkat.

"Masih bergerak, masih bernapas," tutur Oseng menjawab tanpa ragu.

Mendengar jawaban, Faridah lalu menyatakan para saksi dari Oditur Militer memiliki hak untuk memberi kesaksian berdasarkan apa yang dilihat saat kejadian di Jalan Raya Nagreg.

Pun dengan hak Priyanto untuk menyangkal para saksi, keterangan dari pihak saksi Oditur Militer dan Priyanto ini yang bakal jadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan putusan nanti.

"Ini kan pendapatnya saksi," kata Faridah.

Dalam kasus ini, Oditur Militer selaku jaksa pada peradilan militer mendakwa Kolonel Inf Priyanto dengan dakwaan berlapis.

Dalam dakwaan primer, Kolonel Inf Priyanto didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsider pertama, dia didakwa melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua melanggar Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Untuk dakwaan subsider ketiga, dia didakwa melagngar Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau mrnghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Bima Putra/Gita Irawan)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved