Polemik Logo Halal Kemenag, Ustaz Adi Hidayat: Tidak Boleh Ambigu karena Dampaknya Besar
Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangan dan sarannya perihal polemik logo halal yang diterbitkan Kementerian Agama.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangan dan sarannya perihal polemik logo halal yang diterbitkan Kementerian Agama.
Salah satu yang jadi polemik dari logo halal Kemenag ini yakni mengenai bentuknya.
Logo halal terbitan Kemenag berwarna ungu.
Tulisan halal dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai "gunungan" dalam pewayangan.
Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA.
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Bicara Polemik Logo Halal Kemenag: Bukan Seni, Ini Masalah Syariat Harus Jelas
Melalui akun Youtube-nya, Ustaz Adi Hidayat ikut memberikan pandangannya terkait polemik logo halal.
Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat informasi mengenai halal dan haram tidak boleh bias atau ambigu.
"Ini tidak boleh ambigu karena dampaknya besar.

Mengonsumsi yang haram selain dosa juga bisa menghambat doa," tutur dia dilansir dari Youtube Adi Hidayat Official, Rabu (16/3/2022).
Penjelasan halal dan haram
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan mengenai apa itu halal dan haram dalam pandangan Islam.
Ia mengatakan, halal adalah hukum melekat dalam syariat Islam yang memberikan kepastian apa yang boleh dilakukan atau dikonsumsi.
Sedangkan haram adalah apa yang tidak boleh dan dilarang.
Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Allah dalam keterangan melalui Alquran maupun penjelasan Nabi di hadist menegaskan hal-hal terkait sifat kebolehan yang diikat oleh hukum syariat itu sifatnya mesti jelas.
"Jelas yang boleh dilakukan dan konsumsi disebut halal