Polemik Logo Halal Kemenag, Ustaz Adi Hidayat: Tidak Boleh Ambigu karena Dampaknya Besar
Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangan dan sarannya perihal polemik logo halal yang diterbitkan Kementerian Agama.
Dan jelas mana yang dilarang dan yang tidak boleh disebut haram," ujarnya dilansir dari Youtube Adi Hidayat Official, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Reaksi MUI Kota Bekasi Soal Azan dan Gonggongan Anjing: Menag Yaqut Mencampuradukkan Halal dan Haram
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, Allah dalam firmannya menyebut kalimat halal pertama di surah kedua Al-Baqarah ayat 168.
Semua manusia tanpa kecuali dipersilahkan kalian menebar di muka bumi untuk mencari kebutuhan pokok guna memenuhi kebutuhan makan.
"Silahkan cari, silahkan makan, yang halal."
Kalimat halal, ucap Adi, dinyatakan secara jelas dan tidak ambigu.

Sehingga tidak menyulitkan bagi Muslim untuk menyikapi hal yang dimaksudkan.
"Apakah ini boleh dilakukan atau dikonsumsi atau tidak.
Syariat harus memberikan kepastian dan kejelasan," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Selain di Alquran, mengenai halal dan haral juga diriwayatkan di dalam hadist yakni di HR Muslim 1599 dan HR Bukhari 52.
Beliau menegaskan, yang halal itu mesti jelas dan yang haram juga harus jelas.
"Dan di antara yang halal dan haram ada yang subhat, masih meragukan, belum diketahui halal atau haram.
Baca juga: Konten Ngawur Youtubers Bikin Resah Kuncen Sumur Binong Bekasi: Kerasukan Bodohi Orang
Boleh jadi ada banyak orang yang tak diketahui statusnya.
Karena itu orang yang tahu harus menjelaskan ini statusnya halal atau haram," papar Ustaz Adi Hidayat.
Karenanya, Ustaz Adi Hidayat berharap Kementerian Agama, MUI, atau ulama terkait lainnya memberikan penjelasan ke masyarakat secara jelas, terang, dan tak boleh ambigu menyangkut halal ini.
Dia menyebut polemik logo halal ini bukan karena urusan seni yang dimana logo halal baru disebut mirip wayang.
