2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Reaksi PA 212: Namanya Juga Diduga Keras Sidang Dagelan
PA 212 menyayangkan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI. Ini respon PA 212.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM - PA 212 menyayangkan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari kediaman koordinator kuasa hukumnya, Henry Yosodingrat di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi.
"Mereka bisa mempermainkan hukum di dunia, maka mereka tinggal nantikan azab yang mungkin di dunia mereka dapat dan sudah pasti di akhirat nanti, karena yang mati sudah pasti itu 6 orang dan pembunuh itu lah akan menerima azabnya," sambungnya.
Baca juga: Sebut dari Awal Sudah Aneh, PA 212 Soal Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas: Lucunya Negeri Ini
Novel menuturkan, orang-orang yang terlibat dalam kasus ini bisa terbebas dari azab jika bertaubat meminta maaf kepada keluarga 6 anggota Laskar FPI yang tewas.
"Kecuali mereka bertaubat, mengakui kesalahan, meminta maaf kepada 6 keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka," ujar dia.

Sementara itu, Henry Yosodiningrat mengatakan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menilai putusan Majelis Hakim sangat adil. Keduanya pun sujud syukur setelah persidangan.
"Saya tadi lihat mereka berdua mengikuti setelah saya sujud syukur. Mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dihubungi usai sidang.
Menurut Henry, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim.
"Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan. Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," ujar dia.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Terungkap Ini Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
"Mengadili,menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua, Arif Nuryanta, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa," tambahnya.