Momen Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, divonis bebas dalam perkara unlawful killing Laskar FPI. Keduanya pun sujud syukur setelah sidang.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, sujud syukus seusai divonis bebas, Jumat (18/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Namun, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella mengikuti persidangan secara virtual dari kediaman koordinator tim kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

Henry mengatakan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menilai putusan Majelis Hakim sangat adil.

Keduanya pun sujud syukur setelah persidangan.

Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Reaksi PA 212: Namanya Juga Diduga Keras Sidang Dagelan

"Saya tadi lihat mereka berdua mengikuti setelah saya sujud syukur. Mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dihubungi usai sidang.

Menurut Henry, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim.

Majelis hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).
Majelis hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan. Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," ujar dia.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

"Mengadili,menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua, Arif Nuryanta, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa," tambahnya.

Baca juga: Sebut dari Awal Sudah Aneh, PA 212 Soal Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas: Lucunya Negeri Ini

Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hanya saja, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan pembelaan terpaksa.

"Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Vonis terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (25/2/2022).
Kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (25/2/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya, Selasa (22/2/2022).

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved