Sebut dari Awal Sudah Aneh, PA 212 Soal Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas: Lucunya Negeri Ini

Merasa sudah sejak awal penanganan kasusnya aneh, PA 212 tak terlalu kaget dengan vonis bebas yang didapat polisi penembak laskar FPI.

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ketum PA 212 Slamet Maarif. Merasa sudah sejak awal penanganan kasusnya aneh, Persaudaraan Alumni (PA) 212 tak terlalu kaget dengan vonis bebas yang didapat polisi penembak laskar FPI. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Merasa sudah sejak awal penanganan kasusnya aneh, Persaudaraan Alumni (PA) 212 tak terlalu kaget dengan vonis bebas yang didapat polisi penembak laskar FPI.

Hal tersebut disampaikan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

"Dari awal emang aneh, dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini, maka keadaan hukum di Indonesia makin lucu.

Sebab, kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa.

Baca juga: Tok! Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" Ucap Slamet.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.

Sidang digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Terungkap Ini Pertimbangan Hakim

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tutur hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hari ini keluarga laskar FPI akan diperiksa, Senin (14/12/2020) Foto: Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020).
Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

"Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Jaksa juga menyatakan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Yang Bunuh Genderuwo?

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved