Cerita Kriminal
Beraksi Berulang Kali, Komplotan Maling Motor di Cilincing Jual Hasil Curian Rp 1,5 Juta ke Penadah
Komplotan maling motor yang ditangkap aparat Polsek Cilincing beraksi lebih dari satu kali. Mereka menjual ke penadah dengan harga Rp 1,5 juta.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
ilustrasi maling sepeda motor. Komplotan maling motor yang ditangkap aparat Polsek Cilincing beraksi lebih dari satu kali. Mereka menjual ke penadah dengan harga Rp 1,5 juta.
"Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang kenal salah satu pelaku yang berambut pirang," kata Robinson.
Menyusul penangkapan IA dan AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan membekuk si penadah, TC.
Kepada TC, komplotan maling motor ini menjual Honda Beat hasil curian dengan harga sekitar Rp 1,5 juta.

"Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi," kata Robinson.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, saat ini polisi masih berupaya menangkap dua pelaku lainnya yakni I dan R.
Rekomendasi untuk Anda