Cerita Kriminal

Beraksi Berulang Kali, Komplotan Maling Motor di Cilincing Jual Hasil Curian Rp 1,5 Juta ke Penadah

Komplotan maling motor yang ditangkap aparat Polsek Cilincing beraksi lebih dari satu kali. Mereka menjual ke penadah dengan harga Rp 1,5 juta.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
ilustrasi maling sepeda motor. Komplotan maling motor yang ditangkap aparat Polsek Cilincing beraksi lebih dari satu kali. Mereka menjual ke penadah dengan harga Rp 1,5 juta. 

"Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang kenal salah satu pelaku yang berambut pirang," kata Robinson.

Menyusul penangkapan IA dan AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan membekuk si penadah, TC.

Kepada TC, komplotan maling motor ini menjual Honda Beat hasil curian dengan harga sekitar Rp 1,5 juta.

ilustrasi pencurian motor bermodus gadai
ilustrasi pencurian motor bermodus gadai (dailytimes)

"Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi," kata Robinson.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, saat ini polisi masih berupaya menangkap dua pelaku lainnya yakni I dan R.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved