Cerita Kriminal

Demi Urus Ibu ODGJ, Pria Ini Nekat Curi Pembersih Muka dan Minyak Rambut di Minimarket

Seorang pria di Kota Tangerang nekat mencuri disebuah minimarket demi kebutuhan ibunya yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
ilustrasi maling atau ilustrasi pencuri - Seorang pria di Kota Tangerang nekat mencuri disebuah minimarket demi kebutuhan ibunya yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria di Kota Tangerang nekat mencuri disebuah minimarket demi kebutuhan ibunya yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pria tersebut berinisial NA (20) yang akhirnya mendapatkan Restorative Justice dari Polsek Jatiuwung.

Dirinya tertangkap basah mencuri di minimarket yang ada di Jalan Nanas Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Jumat (18/3/2022).

Dirinya mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk menghidupi sang ibu yang ODGJ.

Sebab kesehariannya, NA menjadi penopang hidup untuk sang ibu.

Baca juga: Polisi Masih Tutup Rapat-rapat Kasus Perseteruan Mercy Vs Ambulans, Kapolres Tangerang: Jangan Lah

"Pelaku masuk ke minimarket dan mencuri dua buah pembersih muka dan dua buah minyak rambut," jelas Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S, Selasa (22/3/2022).

Aksi NA tersebut terekam kamera pengintai CCTV yang berada di dalam minimarket.

ilustrasi maling atau ilustrasi pencuri
ilustrasi maling atau ilustrasi pencuri (ISTIMEWA)

Pihak minimarket tersebut pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengamankannya.

"Pelaku mengaku jika dia mencuri karena untuk menghidupi ibunya yang sedang sakit," sambung Stanlly.

Pihak kepolisian pun melakukan pengecekan terhadap pengakuan pelaku.

Benar saja, Polsek Jatiuwung menemukan kalau ibunda NA merupakan ODGJ.

Baca juga: Maling Jebol Tembok Minimarket di Jalan Teungku Umar Cikarang, Barang Berharga Raib Dibawa Kabur

"Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi bahwa langkah restorative justicenya bisa kita lakukan," ungkap Stanlly.

Menurutnya restorative justice ini dilakukan setelah mendapat keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat.

Untuk pelapor juga telah mencabut Laporan Polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved