Cerita Kriminal
Tewas Ditembak Tahanan Narkoba, AKBP Beni Justru Dianggap Bersalah: Anak Buah Ikut Terseret
AKBP Beni Mutahir yang tewas ditembak oleh tahanan narkoba dinyatakan bersalah lantaran melanggar kode etik profesi.
Polda Gorontalo mengungkap kronologi penembakan terhadap perwira menengah Polda Gorontalo pada Senin (20/3/2022) kemarin.
Pelaku adalah RY, pria 31 tahun yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Wahyu Tri Cahyono mengatakan pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari. Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.
Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.
“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.
Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut. Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.
Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.
"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.
Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
Baca juga: Terbaru AKBP Beni, Ini Sederet Polisi yang Tewas Ditembak: Pelaku Ada yang Sesama Rekan Kerja
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya. Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.
Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kasus Pembunuhan AKPB Beni: Tujuh Anggota Terseret Pelanggaran Kode Etik