Demi Rakyat, PKS Minta Anies Tabrak Aturan Kemendag Soal Operasi Pasar Minyak Goreng Kemasan
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melawan kebijakan Kemendag yang melarang adanya operasi pasar minyak goreng kemasan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melawan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang adanya operasi pasar minyak goreng kemasan.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani yang mengaku acap kali mendengar keluhan dari warga terkait mahalnya harga minyak goreng kemasan.
"Ini sudah tidak wajar dan keterlaluan, PKS meminta Pemprov DKI untuk tetap jalankan operasi pasar murah khususnya untuk minyak goreng bagi warga Jakarta," ucapnya, Kamis (24/3/2022).
Ia pun turut mengkritisi kebijakan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemendag yang malah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
Pasalnya, hal ini justru menyebabkan harga minyak goreng meroket dua kali lipat.
Baca juga: Anies Mau Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Curah, Wagub Ariza: Ini Demi Kepentingan Warga
Ia pun menyerukan kepada Mendag Muhammad Lutfi untuk tidak mengalah kepada mafia minyak goreng.
"Saat ini hampir ditemukan semua minyak goreng naik dua kali lipat dari harga semula bahkan ada yang lebih, tapi jangan juga melarang Pemprov DKI yang akan gelar operasi pasar minyak goreng untuk bantu warganya," ujarnya.

Bila tak bisa mengendalikan harga minyak goreng, ia pun menyarankan agar anak buah Presiden Joko Widodo ini tidak menghalang-halangi Pemprov DKI membantu warga yang ekonominya pas-pasan.
"Ini kewajiban pemerintah, kewajiban pemimpin, baik kepada warganya dan Tuhan," tuturnya.
"Dan kami tidak main-main, apalagi ini mau menghadapi Ramadhan dan Lebaran dimana ekonomi belum bangkit sepenuhnya," sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya, rencana Gubernur Anies menggelar pasar murah minyak goreng kemasan urung terlaksana imbas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Aturan yang dimaksud ialah surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang diterbitkan Kemendag pada 16 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Ikuti Permendag, Pasar Jaya Tak Jual Minyak Goreng Kemasan saat Gelar Pasar Murah
Pada poin kedua, Kemendag menginstruksikan para kepala dinas di setiap wilayah untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
Untuk menyiasati hal ini, Pemprov DKI akhirnya memutuskan menggelar pasar murah minyak goreng curah.