Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota KPS Indosurya yang ingin membatalkan homoglasi.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa via Warta Kota
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota KPS Indosurya yang ingin membatalkan homoglasi. 

“Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi. Seperti kita ketahui, dana dibawah Rp 500 juta mereka sudah terima cicilan hampir 50 persen. Memang, yang dananya Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar agak sedikit terhambat, tapi mereka (Indosurya) lagi proses jual asset,” katanya.

Ia juga mengaku khawatir dengan putusan pengadilan.

Baca juga: Pakar Ungkap Faktor yang Bisa Mengganggu Jalannya Homologasi KSP Indosurya

Jika nantinya pengadilan memutuskan semua asset akan dikembalikan ke anggota, maka hal itu akan baik.

Namun berkaca pada pengalaman kasus sebelmnya seperti penipuan umroh First Travel, dan kasus Cipaganti dimana semua asset disita negara membuatnya pesimis.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved