Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota KPS Indosurya yang ingin membatalkan homoglasi.
Editor:
Wahyu Septiana
Istimewa via Warta Kota
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota KPS Indosurya yang ingin membatalkan homoglasi.
“Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi. Seperti kita ketahui, dana dibawah Rp 500 juta mereka sudah terima cicilan hampir 50 persen. Memang, yang dananya Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar agak sedikit terhambat, tapi mereka (Indosurya) lagi proses jual asset,” katanya.
Ia juga mengaku khawatir dengan putusan pengadilan.
Baca juga: Pakar Ungkap Faktor yang Bisa Mengganggu Jalannya Homologasi KSP Indosurya
Jika nantinya pengadilan memutuskan semua asset akan dikembalikan ke anggota, maka hal itu akan baik.
Namun berkaca pada pengalaman kasus sebelmnya seperti penipuan umroh First Travel, dan kasus Cipaganti dimana semua asset disita negara membuatnya pesimis.