Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota KPS Indosurya yang ingin membatalkan homoglasi.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa via Warta Kota
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota KPS Indosurya yang ingin membatalkan homoglasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi.

Putusan tersebut, diputus hakim pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

Atas putusan itu, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan majelis Hakim.

Hendra juga menyatakan, pengadilan sudah memutus arif pembatalan gugatan tersebut.

"Iya benar, kemarin ada sudah diputus permohonan pembatalan homologasi No 25/ PDT. SUS-Pembatalan-Perdamaian/2021/PN.Niaga. JKT. PST di PN Niaga Jakarta Pusat, kami mengapresiasi putusan hakim yang bijak tersebut," ujarnya, Kamis (24/3/2022) kepada wartawan di Jakarta.

Ia menekankan dengan putusan ini, menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi yang ada.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Minta Polri Beberkan Nilai Aset Tersangka Henry Surya yang Disita

Sebelumnya, gugatan berupaya membatalkan homologasi pernah dilayangkan pada 2021 lalu.

Namun, pengadilan sama, menolak upaya tersebut.

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (google)

Seperti diketahui, dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Sementara, sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap HS, pendiri KSP Indosurya tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur.

Mereka mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya yang mendirikan KSP tersebut.

Kalangan anggota menilai, meski dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. SR, SLY, dan Steven mengaku, selama ini, meskipun nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.

Baca juga: Perdamaian KSP Indosurya Harus Dijalankan Tanpa Gangguan karena Putusan Mengikat

Ketiganya mengatakan, selama ini ada itikad baik dari KSP untuk memenuhi putusan PKPU.

Steven, warga Tangerang yang juga anggota KSP Indosurya mengatakan dengan ditahannya HS oleh Bareskrim, maka kontradiktif dengan PKPU.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved