Formula E

Ketua DPRD DKI Minta KPK Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Gerindra: No Comment

Politisi Gerindra tak mau banyak berkomentar soal desakan Ketua DPRD DKI yang meminta KPK memanggil Gubernur Anies terkait dugaan korupsi Formula E.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi Gerindra Syarif tak mau banyak berkomentar soal desakan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang meminta KPK memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan korupsi Formula E.

"Tanggapan saya no comment, itu urusan penegak hukum," ucapnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (23/3/2022).

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini pun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dugaan korupsi Formula E kepada komisi antirasuah itu.

"Kami percaya kepada KPK, kami dukung KPK dan saya mendukung (pengusutan dugaan korupsi) ini," ujarnya.

Meski KPK terus mengusut dugaan korupsi, Syarif memastikan, hal ini tidak akan mengganggu persiapan jelang balap mobil listrik yang menurut rencana akan digelar Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Sempat Dipertanyakan PDIP & PSI, Sponsor Formula E Diumumkan Bareng Launching Tiket Pada April 2022

"Insyaallah tidak (mengganggu persiapan Formula E), masyarakat juga berharap ini selesai dan dibuka tanggal 4 Juni nanti," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. 
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.  (ISTIMEWA)

Hal dikatakan Prasetyo menanggapi belum dilakukannya pemeriksaan oleh KPK kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal, Gubernur Anies merupakan sosok yang menginisiasi balap mobil bertenaga listrik terbesar di dunia itu.

"Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini," ucapnya usai diperiksa KPK, Selasa (22/3/2022).

Sebagai informasi, politisi senior PDIP ini sudah dua kali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.

Prasetyo pertama kali dipanggil KPK pada 8 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Diprediksi Baru Selesai 1 Mei, Pembangunan Sirkuit Formula E Kembali Molor dari Target

Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen KPK turut diperiksa komisi antirasuah ini.

Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.

Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.

Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.

Progres Sirkuit Formula E Jakarta yang mencapai 80 persen, Senin (21/3/2022).
Progres Sirkuit Formula E Jakarta yang mencapai 80 persen, Senin (21/3/2022). (Dok. Pribadi Ahmad Sahroni)

Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.

Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.

Ketua DPRD DKI Kuliti Anies Ungkap Surat Sakti Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.

Prasetyo bilang, surat sakti itu diberikan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (26/1/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (26/1/2022). (Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com)

Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa selama 4 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

"Saya kembali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan kepada Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship," tulis Pras di instagramnya (@prasetyoedimarsudi) dikutip Rabu (23/3/2022).

Selang sehari setelah surat sakti itu diterbitkan, pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar diajukan Dispora DKI ke Bank DKI.

Uang ratusan miliar ini dipinjam untuk membayar termin pertama commitment fee Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

"Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019," ucapnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Lagi, Ketua DPRD DKI Ditanya Asal-usul Rp180 M Pemprov Bayar Commitment Fee Formula E

Politisi senior PDIP ini menyebut, surat sakti itu diterbitkan Anies tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.

Artinya, pinjaman uang ratusan miliar rupiah itu diajukan Anies tanpa mendapat persetujuan legislatif.

Surat sakti yang diterbitkan Anies itu pun kemudian dibawa dan diserahkan Prasetyo kepada penyidik KPK.

"Alhamdulillah saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik KPK," tuturnya.

Ia pun berharap, komisi antirasuah ini bisa bekerja maksimal dalam membongkar dugaan korupsi Formula E.

"Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel," kata Prasetyo.

Sebagai informasi, ada tiga poin penting yang tertuang dalam surat sakti yang diterbitkan Anies itu.

Kolase foto ilustrasi Formula E dengan pembangunan sirkuit Formula E Jakarta.
Kolase foto ilustrasi Formula E dengan pembangunan sirkuit Formula E Jakarta. (Istimewa)

Berikut 3 poin penting surat kuasa itu:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved