PPLN yang Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Perlu Karantina Lagi, Simak Syaratnya
PPLN yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis (24/3/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis (24/3/2022).
PPLN yang sudah tidak perlu menjalani karantina kesehatan adalah penumpang yang sudah di vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"(SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022) sudah berlaku," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui pesan singkat, Jumat (25/3/2022).
Di sisi lain, Adita mengatakan pihaknya juga sudah mengeluarkan aturan turunan dari SE tersebut, yakni SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022.
Baca juga: Pangdam Jaya Pastikan Rusun Nagrak dan Rusun Pasar Rumput Masih Jadi Tempat Karantina PPLN
Sementara, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan hal serupa.
Bahwa, PPLN yang sudah divaksin dosis dua dan tiga tak perlu menjalani karantina setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

"Sudah tidak perlu karantina kesehatan, sesuai dengan SE Satgas terbaru (SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022)," sebut Holik.
Tapi, ada beberapa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta yang masih wajib menjalani karantina kesehatan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Kata Holik, penumpang yang baru divaksin dosis satu masih wajib dikarantina.
"Yang divaksin Covid-19 dosis satu kali tetap karantina," ujar Holik.
Sementara itu, lanjut Holik, PPLN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua atau tiga sudah tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis ini.
Baca juga: Gelaran MotoGP Mandalika Bawa Berkah Bagi Bandara Soetta, Ini Penjelasan Dirut Angkasa Pura II
Syaratnya, skrining tes Covid-19 yang dilakukan para PPLN di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif.
"Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15, nanti hasilnya negatif, baru penumpang tersebut bisa melakukan aktivitas karantina," jelas Holik.
Berikut merupakan rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan:
a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:
• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan).
• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam.
• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.