Jadi Peserta Pemilu 2024, PBB Yakin Gugatan Presidential Threshold ke MK Tak Bakal Ditolak

Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK).

Editor: Elga H Putra
Istimewa
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menjelaskan alasan partainya mengajukan gugatan ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK).

Terbaru gugatan mengenai PT diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) ke MK pada Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya, para anggota DPD RI sudah lebih dulu mengajukan gugatan tersebut ke MK.

Namun, pada 24 Februari 2022, MK menolak gugatan tersebut.

Kala itu MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.

Baca juga: Pacaran Paket Hemat di Kebon Lalu Tidur Bareng, Gadis Ini Ditinggal Ayang Saat Didatangi Satpol PP

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor percaya diri gugatan yang diajukan pihaknya tak akan ditolak olek MK.

Pasalnya, PBB merupakan salah satu parpol yang terlibat dalam pemilu 2024 mendatang.

“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu.

Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegas sekjen yang akrab disapa Ferry itu, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Ferry, syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” kata dia.

Ferry menuturkan, semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat.

Baca juga: Batal Diresmikan, Jembatan Gantung Seharga Rp 319 Juta Ambruk Gara-gara Petaka Selfie Jumat Pagi

“Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden.

Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” tuturnya.

Dijelaskan Ferry, KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

PBB beranggapan, sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya.

“Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” jelasnya.

Dalam pemilihan legislatif DPR RI, PBB meraih suara sebanyak 1.099.849 atau sebesar 0,79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019.

Sebagai parpol, kata Ferry, PBB menyatakan punya hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, presidential threshold mengganjal hal tersebut.

“Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen.

Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved