Akal Bulus Tukang Siomay Rudapaksa Bocah 6 Tahun, Pinjamkan Ponsel Demi Niat Jahat Tercapai

Tukang siomay yang merudapaksa bocah perempuan berinisial ZAF (6) di Jagakarsa memiliki modus meminjamkan ponsel kepada korban.

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet yang merudapaksa bocah perempuan berinisial ZAF (6) di Jagakarsa, Jakarta Selatan memiliki modus meminjamkan ponsel kepada korbannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet yang merudapaksa bocah perempuan berinisial ZAF (6) di Jagakarsa, Jakarta Selatan memiliki modus meminjamkan ponsel kepada korbannya.

Fakta itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap tukang siomay tersebut di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, korban dirayu dengan dipinjamkan HP oleh tersangka.

Pelaku melakukan aksi tersangka ketika korban sedang asyik memainkan HP.

"Awalnya korban dirayu dengan dipinjamin HP tersangka. Pada saat korban asyik main HP, pelaku dekati korban dengan cara mengelus kepala korban," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Bikin Polisi Repot, Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ternyata Dibantu Sosok Ini di Masa Pelarian

Setelahnya, lanjut Budhi, tersangka memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

"Akhirnya tersangka ini memasukkan jarinya ke alat kelamin anak tersebut," ujar dia.

Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang memperkosa gadis berinisial ZAF (6) akhirnya ditangkap setelah buron selama 2 bulan, Rabu (30/3/2022).
Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang memperkosa gadis berinisial ZAF (6) akhirnya ditangkap setelah buron selama 2 bulan, Rabu (30/3/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tersangka Kusni ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pantauan TribunJakarta.com, Kusni berperawakan kurus dan memiliki kumis yang hanya setengah.

Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Tersangka Kusni sempat masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO) lantaran kabur ke sejumlah daerah seusai melakukan pencabulan.

Sejak dilaporkan pada 24 Januari 2022, Kusni buron selama sekitar dua bulan.

Baca juga: Polisi Sampai 4 Kali Datangi Rumah Bocah Korban Rudapaksa di Jagakarsa Demi Penyidikan

Aksi bejat Kusni terungkap setelah korban, mengadu ke ayahnya melalui telepon pada Jumat (21/1/2022).

MBR mengatakan anaknya lebih dulu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu tetangga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved