Orang yang Minta Ayat Alquran Dihapus Tersangka, Ini Rekam Jejak & Profil Pendeta Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim lahir di keluarga muslim hingga akhirnya pindah keyakinan. Bahkan, ketiga putra Saifuddin Ibrahim memeluk agama Islam.
TRIBUNJAKARTA.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama menyusul pernyataannya yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran.
Sang pendeta yang kini tengah berada di Amerika Serikat itu ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari lalu.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca juga: YouTuber M Kece Kerap Tertidur Saat Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Apa Kata Pengacara?
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat.
Baca juga: Rudy Salim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Indra Kenz Jumat Besok
Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Selain FBI, kata Dedi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) .

Termasuk, Polri juga bekerja sama dengan pihak imigrasi.
"Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," pungkas Dedi.
Rekam Jejak dan Profil Pendeta Saifuddin Ibrahim: Pernah Mondok dan Ngajar di Pesantren
Berikut ini profil Pendeta Saifuddin Ibrahim, sosok yang membuat gaduh setelah pernyataannya soal radikalisme dan usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah pernyataanya dalam sebuah akun YouTube yang dianggap melecehkan agama Islam.
Baca juga: Hendi Dibuang ke Sungai saat Masih Hidup, Hari Ini Ahli Forensik Bersaksi di Sidang Kolonel Priyanto
Dalam video tersebut, Pendeta Saifuddin Ibrahim menyinggung soal masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta meminta agar 300 ayat Alquran.
Lantas, siapakah Pendeta Saifuddin Ibrahim?
Dikutip dari akun YouTubenya, Saifuddin Ibrahim lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 26 Oktober 1965.
Ia memiliki nama lain Abraham Ben Moses.

Pendeta Saifuddin Ibrahim lahir di keluarga muslim hingga akhirnya pindah keyakinan. Bahkan, ketiga putra Saifuddin Ibrahim memeluk agama Islam.
Ayahnya berprofesi sebagai guru.
Setelah lulus dari SMA di Bima, Saifuddin melanjutkan kuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Ia mengambil jurusan Perbandingan Agama.
Selepas dari UMS, Saifuddin Ibrahim mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan Depok, Jawa Barat.
Lalu pada 1999 ia mengajar di NII Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.
Baca juga: Fakarich Si Guru Tipu-tipu Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polri, Ini Dosa-dosanya
Pada 5 Desember 2017, ia ditangkap dan didakwa atas ujaran kebenciaan karena menghina Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari TribunMedan, saat itu ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama dan Profil Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Pernyataanya Bikin Gaduh, Mantan Terpidana Ujaran Kebencian