Ramai Dibicarakan Usai Disinggung Jenderal Andika, Ini Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966

TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 kembali ramai diperbincangkan usai disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Elga H Putra
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI. 

TRIBUNJAKARTA.COM - TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 kembali ramai diperbincangkan usai disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Dalam rapat tersebut, Jenderal Andika meminta syarat keturunan PKI dilarang mendaftar TNI untuk dihapuskan.

Pasalnya, kata Jenderal Andika, dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tak melarang keturunan PKI untuk menjadi seorang prajurit TNI.

Keputusan Jenderal Andika yang mencabut larangan keturunan PKI menjadi prajurit TNI pun menimbulkan kontroversi.

Lantas, seperti apa isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966?

Baca juga: Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Jenderal Andika Perkasa: Dasar Hukumnya Apa yang Dillanggar Sama Dia?

Mengutip Kompas.com, aturan ini dibuat untuk memperkuat Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikeluarkan Soeharto.

Kendati demikian, aturan tersebut hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi tiap warga negara Indonesia.

Aturan ini pernah diwacanakan untuk dicabut oleh Gus Dur saat ia menjabat sebagai Presiden.

Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI.
Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Alasannya, karena TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berlawanan dengan spirit Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika.

Namun, wacana pencabutan itu tak terealisasi.

Berikut ini isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Baca juga: Buka Internet Sekarang Marahnya Jenderal Andika Sampai Nunjuk Kolonel Soal Larangan Keturunan PKI

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved