2 WNA India Nekat Palsukan Visa dan Paspor di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas Ungkap Motifnya
Dua warga negara asing (WNA) asal India digelandang petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan memalsukan visa dan paspor.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dirinya kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa.
"JS terbang menggunakan alasan bisnis untuk masuk Indonesia. Selain itu, JS diketahui tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk tinggal di Indonesia," terang Tito.
Bukan hanya paspor palsu, RM dan JS juga memalsukan surat keterangan lainnya terkait Covid-19.
Baca juga: Target Sudah Ditandai, Petugas Imigrasi Razia WNA Ilegal di Apartemen Kelapa Gading
Seperti surat vaksinasi Covid-19, dan hasil tes PCR palsu saat memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasar penggeledahan dan pemeriksaan, warga negara India itu diketahui memalsukan paspor, sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan asuransi.
Akibat perbuatannya, RM dan JS dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 500 juta.