Reaksi Polisi dan Camat Soal Heboh Spanduk Andika Pakai Kaos Lambang PKI di Tanah Abang

Polisi dan Camat Tanah Abang bereaksi atas adanya spanduk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Tanpa senyum yang biasanya menjadi ciri khasnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer. Polisi dan Camat Tanah Abang bereaksi atas adanya spanduk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Kebijakan tersebut diambil Jenderal Andika Perkasa setelah mendengar pemaparan terkait syarat penerimaan anggota TNI dalam rapat bersama jajaran TNI.

Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI.
Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Baca juga: Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Jenderal Andika Perkasa: Dasar Hukumnya Apa yang Dillanggar Sama Dia?

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

Spanduk bertuliskan 'Waspadalah Bangkitanya PKI Gaya Baru' di Tanah Abang.
Spanduk bertuliskan 'Waspadalah Bangkitanya PKI Gaya Baru' di Tanah Abang. (Istimewa)

"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.

"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved