Seorang Pria Diam-diam Beraksi Pakai Mukena Curi Uang Rp 7 Juta Milik Korban: Ternyata Ini Alasannya
Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (23/3/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM, JEMBER - AD (23), warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, ditangkap polisi, Selasa (5/4/2022).
Pria itu diduga mencuri uang tetangganya senilai Rp 7 juta. Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (23/3/2022).
Saat menjalankan aksinya, pelaku menyamar memakai mukena untuk menghindari kamera closed circuit television (CCTV) yang terdapat di rumah korban.
“Pelaku dengan modus memakai mukena agar wajahnya tidak terekam CCTV,” kata Idham kepada Kompas.com via telepon, Selasa.
Setelah memasuki rumah tetangga yang kosong itu, pelaku menggasak uang senilai Rp 7 juta.
Baca juga: Udah Beli Mukena Belum Kata Oknum Guru Ngaji Sebelum Cabuli Muridnya, Korban Nangis Lapor ke Kakak
Pelaku yang merasa kehilangan uang lalu melapor ke polisi.
“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi, serta mengecek rekaman CCTV di rumah korban,” tambah dia.
Polisi mengindetifikasi ciri-ciri fisik dan mengungkap pelakunya.
Baca juga: Ditinggal Suami Salat Jumat, Pensiunan Guru Tewas Dirampok: Bercak Darah Membekas di Mukena Putih
Ternyata, pria yang menggunakan mukena itu adalah tetangga korban.
Selanjutnya, pelaku AD ditangkap di rumahnya.
Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
“Ketika diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 465 ayat 5 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Curi Uang Tetangganya Rp 7 Juta, Pelaku Pakai Mukena Saat Beraksi",
