Munarman Ditangkap Densus 88
Hari Ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Vonis Munarman Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (6/4/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (6/4/2022).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Rencananya, sidang lanjutan yang beragendakan vonis majelis hakim kepada Munarman akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Sesuai jadwal agendanya putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Vonis dari Majelis Hakim yang berdasar pada fakta sidang tersebut akan menentukan apakah Munarman dinyatakan bebas atau bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.
Baca juga: Munarman Divonis Besok, Penasihat Hukum Harap Kliennya Divonis Bebas
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.
Yakni bahwa Munarman tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," ujar Aziz.
Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (25/3/2022) Munarman menyampaikan bahwa dia dan FPI yang sudah dibubarkan tidak pernah mendukung tindak terorisme.
Dalam dupliknya Munarman mengatakan sejak lama dia dan FPI tidak mendukung tindak pidana terorisme yang menggunakan kekerasan dan sampai menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Sampaikan Duplik di Persidangan, Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme
"Bahkan sejak bom Bali 2002 FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme, bukan jihad," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Dia menyebut pihak yang menyebutnya dan FPI baru-baru ini saja menolak terorisme tidak update dengan informasi, dan merupakan orang jahat karena menyesatkan informasi.
Menurutnya, dia dan FPI berupaya bersikap adil dalam memandang terorisme, di mana terorisme tidak hanya dilakukan serta menyangkut satu agama atau kelompok tertentu.
"Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," ujarnya.
Lebih lanjut, Munarman menuturkan mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan mengecam aksi teror yang terjadi pada tempat ibadah.
Baca juga: Lewat Pleidoi Topi Abu Nawas, Munarman Sebut Pemahaman Penyidik dan JPU Seperti Teroris
Bukti yang ditampilkan Munarman dalam dupliknya yakni pernyataan sikap FPI mengecam aksi teror, dari pengeboman Gereja di Jawa Timur, penyerangan kelompok bersenjata di Papua.
"Agar Penuntut Umum melek matanya. Bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi.
Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," tuturnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menyampaikan replik yang isinya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan seluruh tuntutan mereka dan menolak pleidoi Munarman.
JPU tetap meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Munarman karena melanggar Pasal 15 UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Bahwa Munarman melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan melakukan terorisme, dalam perkara ini JPU menuntut Munarman divonis delapan tahun penjara.
"Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata JPU saat membacakan replik.
Baca juga: Tidak Tertantang Dituntut 8 Tahun Penjara, Kubu Munarman: Kami Pikir Dituntut Mati
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Munarman divonis bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman dengan sejumlah perimbangan hal memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme," tutu JPU dalam sidang, Senin (14/3/2022).
Serta Munarman pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, dan tidak mengakui atau menyesali perbuatan.
Munarman sendiri membantah tuntutan JPU melalui pleidoi atau pembelaan dibuatnya pribadi yang diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan langsung di ruang sidang mengatakan tidak pernah mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme.
Menurutnya saat menghadiri kegiatan seminar di Makassar dan Medan dia hanya datang sebagai pemberi materi, bukan ikut melakukan atau mengajak baiat (sumpah setia) kepada ISIS.
"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).
Menurut Munarman sejak sidang perdana beragenda dakwaan hingga kini tidak massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.
Dalam fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi juga Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia mencontohkan acara seminar di Medan pada 5 April 2015 yang menurutnya justru diinisiasi dari hasil diskusi antara pihak Polda Sumatera Utara dengan para aktivis di Medan.
"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/densus-88-tankap-pengacara-rizieq-shihab-munarman.jpg)