Ramadan 2022
Kapan Pencairan THR 2022? Berikut Jadwal, Besaran hingga Aturannya untuk PNS dan Pegawai Swasta
Kapan THR 2022 cair? Berikut jadwal, aturan dan besaran THR untuk PNS dan pegawai swasta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kapan THR 2022 cair? Berikut jadwal, aturan dan besaran THR untuk PNS dan pegawai swasta.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.
Lantas, bagaimana ketentuan THR tahun lalu?
Baca juga: Raih Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan, Ini Sederet Amalan yang Dianjurkan
Aturan Pencairan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021yang mengatur tentang THR, tunjangan hari raya yang diberikan kepada PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri saat Bulan Ramadan, Disertai Besaran yang Ditentukan
Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan. Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.
Dilansir Kompas.com, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk calon PNS terdiri dari:
1. Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan umum.
Baca juga: Jelang Ramadan 1443 H, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Lengkap Dengan Doa Kamilin
THR bagi pegawai swasta
Tahun lalu, pegawai swasta, bahkan pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
THR Keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut SE ini pengusaha wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Putri.
Secara rinci yang berhak mendapat THR adalah:
1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Berapa besarannya?
Ketentuan besaran THR tahun lalu berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.
Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).