Mengenal Fakarich, Anak Penjual Lontong yang Jadi Mahaguru Binomo Ribuan Murid Termasuk Indra Kenz

Kasus penipuan trading binary option Binomo semakin melebar dan memunculkan nama-nama baru.

Instagram Via Tribunnews.com
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penipuan trading binary option Binomo semakin melebar dan memunculkan nama-nama baru.

Setelah Indra Kenz, kini Bareskrim Polri telah menetapkan sosok lain sebagai tersangka kasus sama.

Ia adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, yang tidak lain adalah mentor dari Indra Kenz.

Bukan hanya Indra Kenz, bak seorang mahaguru, Fakarich merupakan mentor dari 10 ribu orang yang mengikuti pelatihan tradingnya secara berbayar.

Di sisi lain, di balik keliahaiannya menggaet peserta kelas trading itu, Fakarich memiliki masa lalu yang kelam, dan merupakan seorang anak penjual lontong.

Baca juga: Guru Indra Kenz Akhirnya Ditahan, Ini Profil Fakarich yang Buka Kelas Binomo Bertarif Jutaan Rupiah

Fakarich memiliki nama asli Fakar Suhartami Pratama. Ia lahir di Medan pada 13 Juli 1991.

Selama ini, ia diketahui memiliki situs untuk mengajarkan trading ke banyak orang, yaitu fakartrading.com.

Fakarich selama ini membuka kursus trading dan memiliki grup berbayar untuk pelatihan tradingnya.

Terungkap, sudah lebih dari 10 ribu member yang diajarkan Fakarich.

Ia meminta deposit hingga Rp 12 juta rupiah kepada para muridnya sebelum memulai kelas.

Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). (Tribunnews.com/Igman)

Bagi yang membayar lebih kecil, metode pengajarannya akan jauh berbeda.

Bahkan, Fakarich disebut-sebut sebagai orang yang merekrut 34 afiliator di Indonesia.

Namun, mentor Indra Kenz ini kerap kali mengaku menekuni beberapa profesi selain menjadi guru trading, seperti desainer, pebisnis dan praktisi trading.

Dikutip dari TribunMedan.com, Sebelum tajir melintir, Fakarich adalah seorang anak penjual lontong.

Fakarich datang dari keluarga dengan perjuangan keras. Dalam satu kesempatan, ia menceritakan masa sulit ketika masih duduk di bangku SMA.

Baca juga: Fakarich Si Guru Tipu-tipu Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polri, Ini Dosa-dosanya

Saat itu, kedua orang tuanya sudah bercerai. Ibunya merupakan seorang penjual lontong.

Jalan hidup Fakarich ternyata tidak selalu mulus. Pada tahun 2017 ia mengalami masalah finansial. Ketika itu, Fakarich menjadi korban penipuan.

Uangnya dibawa kabur oleh orang yang sebelumnya dipercaya. Fakarich bahkan sampai mengalami depresi.

Setelah itu, ia bangkit dan memulai mengenal trading.

Hingga saat ini, Fakarich dikenal sebagai mentor trading di aplikasi Binomo Indra Kenz.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Indra Kenz
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Indra Kenz (Youtube Britis Terkini)

Setelah diketahui memiliki hubungan dengan Indra Kenz, Fakarich dipanggil pihak Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu dikutip dari TribunStyle, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.

Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

 Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Susul Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan  dan di TribunMedan.com dengan judul SOSOK Fakarich, Si Anak Penjual Lontong yang Tajir Melintir, Ini Sumber Uangnya hingga Jadi Sultan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved